Anda sedang bersiap-siap untuk mendaftar CPNS 2024? Jangan lupakan salah satu persyaratan pentingnya, yaitu e-meterai. Untuk memudahkan proses pendaftaran Anda, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membeli e-meterai secara cepat, aman, dan mudah. Kami akan memberikan informasi lengkap mulai dari platform pembelian resmi hingga cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran Anda.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk mendapatkan e-meterai dengan cepat dan tanpa ribet. Simak tips dan triknya, agar pendaftaran CPNS Anda berjalan lancar.
Cara Beli e-Meterai CPNS 2024 Resmi Peruri
Perlu diketahui bahwa e-Meterai yang resmi dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Bersama BKN, Peruri pun telah menyediakan sebuah platform khusus untuk membeli e-Meterai dengan aman dan resmi.
Platform pembelian e-Meterai resmi tersebut dapat diakses melalui link https://www.meterai-elektronik.com/.
Dengan platform ini, para pelamar CPNS pun dapat membeli dan membubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik dengan lebih mudah dan praktis.
Cara Cek dan Siapkan Dokumen Pendaftaran CPNS
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
- Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan;
- Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”;
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”;
- Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar;
- Isi captcha dan klik “Selanjutnya”;
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”;
- Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai’;
- Untuk mendaftar akun e-Meterai klik ‘Registrasi e-Meterai;
- Isi email, buat password dan konfirmasi password;
- Klik ‘Submit’;
- Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”.
Langkah-langkah Membeli e-Meterai di Laman Resmi
Untuk melakukan pembelian e-Meterai, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Bukan laman resmi https://www.meterai-elektronik.com/;
- Klik “Daftar Sekarang”;
- Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp;
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Masukan password yang akan digunakan untuk login nantinya;
- Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik lanjutkan;
- Setelah aktivasi akun, login kembali menggunakan nomor HP dan password yang telah dibuat sebelumnya;
- Klik “Beli e-Meterai”;
- Pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik “Beli”;
- Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi “Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota”;
- Jika selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id;
- Jika pembelian sudah sesuai, klik “Lanjutkan”;
- Pilih pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan QRIS;
- Jika pembayaran sudah selesai lakukan refresh tab;
- Klik lihat invoice dan kuota e-Meterai;
- Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah benar;
Cara Membubuhkan e-Meterai
Setelah membeli e-Meterai, selanjutnya perlu untuk memasang atau membubuhkan e-Meterai tersebut di dokumen pendaftaran CPNS. Untuk melakukannya, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman daftar https://sscasn.bkn.go.id;
- Klik ‘Cek Akun e-Meterai;
- Login akun e-Meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;
- Masukkan Captcha dan klik ‘Login’;
- Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen;
- Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai;
- Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;
- Pilih dokumen dan klik ‘Open’;
- Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan;
- Klik ‘Unggah e-Meterai’;
- Cek riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan;
- Klik unggah pdf yang sudah ada e-Materai;
- Pilih dokumen lalu klik open;
- Pengunggahan dokumen e-Meterai sudah selesai.
Tips Membubuhkan e-Meterai dengan Benar
Mengutip dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial dan @peruri.digital, berikut beberapa tips yang wajib diperhatikan saat membubuhkan e-Meterai.
- Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan kemudian dibubuhi e-Meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, berukuran A4, dan format PD minimum versi 1,6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Meterai
- Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final
Posting Komentar