Guru dilingkungan Kementerian Agama (KEMENAG) masih banyak sekali yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) hal ini dikarenakan syarat untuk mengikuti menjadi guru Peserta PPG atau Sertifikasi adalah NPK (Nomor Pokok Kemenag) sehingga banyak guru yang sudah sertifikasi dan belum sertifikasi belum mendapatkan NUPTK.
Setelah diluncurkan EMIS 4.0 singkronisasi data antara server emis dan PUSDATIN semakin baik dalam proses penerbitan NUPTK dilakukan penarikan data dari EMIS dari menu profil pendidikan formal (MI/SD sampai S1/D4) dan menu kepegawaian untuk SK penugasan dan SK pengangkatan (perjanjian kerja). yang datanya akan disandingkan dengan dari web web vervalPTK untuk dilakukan cheking OPM pusdatin untuk disetujui.
Berikut Cara Melakukan Ajuan NUPTK dan Klaim NUPTK Guru Kemenag:
1. Pastikan OPM madrasah mengunjungi link web https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dengan username dan password sama dengan user vervalPD dan vervalSP. berikut tampilan loginnya
2. Setelah berhasil login pada menu sebelah kanan cari menu Pengajuan NUPTK maka akan tampil guru guru yang sudah layak diajukan berikut ini
3. Pilihlah tombol biru Ajukan NUPTK untuk guru yang akan diajukan NUPTKnya sehingga akan muncul dialong berkas yang harus dilakukan upload
persyaratan yang diuload:
1. SK Pengangkatan & Penugasan = berisi SK pengangkatan Guru dan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terahir
2. SD = Berisi Ijazah SD/MI guru format pdf
3. SMP = Berisi Ijazah SMP/MTs Guru format pdf
4. SMA = Berisi Ijazah SMA/SMA/SMK Guru format pdf
5. S1/D4 = Beisi Ijazah S1 atau D4 Guru format pdf
Setelah data yang diperlukan siap kemudian klik Ajukan tombol hijau.
tombol Klaim NUPTK digunakan untuk memvalidasi NUPTK yang telah dimiliki guru tetapi tidak muncul diweb vervalPD/Emis dan jika ada kesalahan nomor NUPTKnya sebagai bukti ajuan klaim NUPTK bisa diupload Kartu Digital dari web Simpatika, atau detail biodata dari web simpatika.
4. Data guru ajuan NUPTK akan muncul pada menu status pengajuan NUPTK, OPM Madrasah tinggal dicek secara berkala dari ajuan tersebut. berikut tampilnnya
5. jika terdapat guru ajuan NUPTK yang ditolak untuk direvisi makan bisa dilihat dimenu Upload ulang berkas
Demikian Cara Melakukan Ajuan NUPTK dan Klaim NUPTK Guru Kemenag 2025 semoga bermanfaat
Posting Komentar