Edaran terbaru ini menekankan pentingnya penggunaan meterai dalam proses pendaftaran untuk menghindari adanya penyalahgunaan data dan memastikan seluruh dokumen yang diajukan peserta memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi CPNS.
Dokumen yang Membutuhkan Meterai dalam Seleksi CPNS 2024
Berdasarkan edaran terbaru, beberapa dokumen yang harus dilengkapi dengan meterai adalah:
Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
Dokumen ini harus dilengkapi dengan meterai untuk memastikan keabsahan pernyataan yang dibuat oleh calon peserta.Surat Pernyataan Kesediaan Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia
Surat ini menyatakan kesiapan peserta untuk ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan instansi dan wajib disertai meterai.Dokumen Lainnya yang Ditetapkan oleh Instansi Terkait
Setiap instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan yang membutuhkan meterai untuk pengesahan dokumen. Calon peserta harus mencermati syarat-syarat yang ditetapkan oleh instansi pilihan mereka.
Cara Menggunakan Meterai yang Benar dalam Dokumen Pendaftaran
Untuk memastikan penggunaan meterai yang tepat, calon peserta seleksi CPNS 2024 perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan Meterai Resmi: Pastikan meterai yang digunakan adalah meterai elektronik atau meterai tempel yang resmi dan dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Penempatan Meterai: Tempelkan atau pasang meterai pada bagian yang sesuai, biasanya di bagian bawah dokumen, di atas tanda tangan.
- Tanda Tangan di Atas Meterai: Tanda tangan peserta harus mengenai bagian meterai untuk menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah disahkan.
Konsekuensi Ketidaksesuaian Penggunaan Meterai
Penggunaan meterai yang tidak sesuai, seperti menggunakan meterai palsu atau tidak menggunakannya sama sekali pada dokumen yang membutuhkan, dapat mengakibatkan dokumen tersebut dianggap tidak sah. Hal ini bisa berujung pada diskualifikasi dari proses seleksi CPNS 2024.
Berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
- Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
- Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 2.
- Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
Posting Komentar