Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Non ASN Tahun 2024-2025 adalah bahwa penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang belum memiliki rekening dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki kepastian hukum.
Tujuan Penyaluran TPG Guru Non ASN Kemdikbudristek
Untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan TPG Guru Non ASN Kemdikbudristek
1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi
Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki:
- surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
- surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru
- tetap Yayasan;
d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
- mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki:
a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2) memiliki NUPTK;
3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;
4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau
penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum
memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM- Tun.
4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.
Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
1. Pembatalan Pembayaran
a. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
1) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang‐undangan; dan/atau
2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan.
b. Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik.
c. Dalam hal Guru NonASN telah menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus namun
dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara.
2. Penghentian Pembayaran
a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dihentikan apabila penerima:
1) meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
2) mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
3) tidak lagi berstatus Guru NonASN penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;
4) melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
5) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berjalan;
6) dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
7) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.
b. Dalam hal, Guru NonASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran karena alasan tidak lagi
berstatus Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) setelah penetapan surat perintah melaksanakan tugas sebagai Guru ASN PPPK.
c. penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
d. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebelum jatuh tempo pembayaran.
Posting Komentar