IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Sekjen Kemdikbudristek Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Juknis Penyaluran TPG Guru Non ASN Tahun 2024-2025 adalah bahwa penyaluran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang belum memiliki rekening dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus bagi penerima tunjangan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memiliki kepastian hukum.

Juknis Penyaluran TPG Guru Non ASN Tahun 2024-2025


Tujuan Penyaluran TPG Guru Non ASN Kemdikbudristek

Untuk memberikan penghargaan atas profesionalitas Guru NonASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan untuk memberikan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Persyaratan Penerima Tunjangan  TPG Guru Non ASN Kemdikbudristek

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi 

    Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut: 

    a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; 

    b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 

    c. memiliki: 

  1. surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat  pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau  
  2. surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru  
  3. tetap Yayasan; 

    d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan  sesuai kewenangan; 

    e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif  membimbing sebagai guru                  bimbingan konseling/guru teknologi  informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang             sesuai  dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; 

    f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh  Kementerian; 

    g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan, kecuali bagi        yang: 

  1. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri  dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari  Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru  pengganti yang relevan; 
  2. mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau  kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas  setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru  pengganti yang relevan; dan/atau 
  3. bertugas di Daerah Khusus; 

    h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan  pendidikan lain.

2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus 

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi  persyaratan sebagai berikut: 
    1) memiliki: 
    a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat                 yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah              Daerah; atau 
    b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh                     masyarakat bagi guru tetap yayasan; 
    2) memiliki NUPTK; 
    3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan  pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan           guru; 
    4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada  Daerah Khusus yang dibuktikan dengan         surat keputusan  mengajar; dan 
    5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau  satuan pendidikan lain. 
b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi  persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus  diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota  Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal. 

Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus 

    1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru  NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan  oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang  diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan: 
              a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat  keputusan inpassing atau                             penyetaraan setiap bulan bagi yang  telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan 
                b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap  bulan bagi yang belum                         memiliki SK inpassing atau penyetaraan. 
          2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka  besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai  dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan  dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya. 
          3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan  angka 2 berdasarkan SIM-           Tun. 
          4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan  angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

          Pembatalan dan Penghentian Pembayaran 

          1. Pembatalan Pembayaran

          a. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
              1) data yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan       
                  perundang‐undangan; dan/atau 
              2) perolehan sertifikat pendidik tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan. 
          b. Pembatalan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan Tunjangan Profesi          
              dan/atau Tunjangan Khusus yang disertai dengan alasan pembatalan kepada Puslapdik. 
          c. Dalam hal Guru NonASN telah menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus namun 
              dibatalkan pembayarannya, maka wajib mengembalikan ke kas negara. 

          2. Penghentian Pembayaran

          a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus  dihentikan apabila penerima: 
              1) meninggal dunia maka penghentian pembayarannya  dilakukan pada bulan berikutnya; 
              2) mencapai batas usia pensiun, maka penghentian  pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
              3) tidak lagi berstatus Guru NonASN penghentian  pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan;
              4) melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
              5) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka  penghentian pembayarannya dilakukan pada 
                  bulan berjalan;
              6) dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka 
                  penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau 
              7) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan. 
          b. Dalam hal, Guru NonASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus diangkat sebagai PPPK, maka penghentian pembayaran karena alasan tidak lagi
          berstatus Guru NonASN sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) setelah penetapan surat perintah melaksanakan tugas sebagai Guru ASN PPPK. 
          c. penghentian pembayaran berdasarkan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.  
          d. Kepala Sekolah melaporkan kepada Dinas dan melakukan pemutakhiran Dapodik apabila terdapat Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sebelum jatuh tempo pembayaran.  

          Post a Comment

          Lebih baru Lebih lama