Pembelajaran dan Asesmen harus berpusat dan berpihak pada peserta didik. Oleh karena itu pendidik memerlukan panduan dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah dimadrasah. Panduan ini sesuai dengan amanah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (RA,MI,MTs, MA dan MAK). Panduan ini merupakan acuan dalam pembelajaran dan asesmen di dalam kelas berdasarkan standar proses dan standar penilaian.
Dalam panduan ini, pembelajaran dan asesmen merupakan satu siklus, di mana asesmen memberikan informasi tentang pembelajaran yang perlu dirancang, kemudian asesmen digunakan untuk mengecek efektivitas pembelajaran yang berlangsung. Oleh karena itu, asesmen yang diutamakan adalah asesmen formatif yang berorientasi pada perkembangan kompetensi peserta didik.
Sasaran Pengguna Panduan Pembelajaran dan Asesment
- Pendidik (Guru); Panduan Pembelajaran dan Asesmen digunakan sebagai panduan dalam pembelajaran.
- Kepala Madrasah; panduan ini dapat menjadi acuan atas fungsi kepala madrasah sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader). Sebagai pemimpin pembelajaran, kepala madrasah menginspirasi para pendidik untuk berkolaborasi dan berinovasi untuk menciptakan perubahan yang dimulai dari dalam kelas.
- Pengawas Madrasah; panduan ini menjadi bahan pengawas madrasah saat melakukan pendampingan terhadap kepala madrasah dalam mendiskusikan dan merefleksikan proses pembelajaran, serta memberikan inspirasi praktik baik pelaksanaan pembelajaran dan asesmen dari madrasah lain. Pengawas juga dapat melakukan pendampingan kepada kepala madrasah dan pendidik yang memerlukan konsultasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembelajaran.
- Komunitas Belajar; panduan ini dapat dijadikan referensi diskusi, memantik berbagai ide dalam pembelajaran, dan lain-lain.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen
- Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Keputusan Kepala BSKAP Nomor 031/H/KR/2024 tentang Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
- Keputusan Kepala BSKAP 032/H/KR/2024 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan
- Keputusan Dirjen Pendis No. 3302 Tahun 2024 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
Posting Komentar