Untuk memenuhi administrasi pencairan TPG Guru diperlukan sebuah penilaian kinerja, menu fitur SKBK dan SKMT ini lah yang digunakan untuk mengetahui kinerja guru tentang tugas utama dan tugas tambahan yang telah diberikan.
Ajuan SKBK & SKMT dari guru ini berisi tentang rincian tugas mengajar guru ditiap kelas dengan JTM yang telah dilaksanakan, tugas tambahan yang diberikan seperti Walikelas, Waka Kesiswaan, Waka Kurikulum, Kepala Lab dll. Selain itu juga terdapat Validasi Status Persyaraan Bahwa guru tersebut layak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak hal ini tentunya mengacu Juknis Pencairan TPG yang berlaku.
Rentang Penilaian SKMT Guru adalah:
- Kurang dari 65 = Cukup
- 65 s.d 89 = Baik
- Diatas 90 = Baik Sekali
Cara Melakukan Penilaian SKBK & SKMT Emis 4.0 Tahun 2024
1. Silahkan Mengunjungi lin k web EMIS 4.0 dan kemudian login dengan user akun Kepala Madrasah.
2. Setelah berhasil masuk kemudian Menu Navigator sebelah kiri pilih Program Guru sub menu SKBK & SKMT Maka akan muncul guru - guru yang mengajukan penilaian SKBK & SKMT
Menunggu Approve SKMT Madrasah adalah Belum dinilai Kepala madrasah
Menunggu Approve SKBK Satker adalah sudah dinilai Kepala madrasah belum di Aprove UC Kabupaten.
3. Kemudian Klik DETAIL teliti data ajuan SKM guru tersebut jika sudah sesuai paling bawah isilah Angka Rentang Penilaian SKMT Kurang dari 65 = Cukup, 65 s.d 89 = Baik, Diatas 90 = Baik Sekali.
Posting Komentar