Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah: validitas, akurasi, dan legalitas.
Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi peraturan ini masih sering muncul setiap tahunnya seiring dengan upaya perbaikan sistem penerbitan ijazah. Sebagai respons, Kemendikbudristek mendorong transformasi digital, termasuk penerapan ijazah elektronik.
Ijazah Elektronik: Solusi Efisiensi dan Keamanan
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang disiarkan melalui YouTube Direktorat SMA, menjelaskan bahwa inisiatif penerapan ijazah elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
"Melalui digitalisasi ini, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," jelas Winner Jihad Akbar.
Langkah ini juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi distribusinya. Namun, hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah.
Perubahan Paradigma: Fokus pada Data, Bukan Kertas
Mengenai penggunaan kertas untuk mencetak ijazah, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan PAUD Dikdasmen, menjelaskan adanya perubahan paradigma. Jika sebelumnya pengamanan ijazah terfokus pada kertas dengan security printing, kini fokus beralih ke pengamanan data.
"Namun, nanti terkait penggunaan kertasnya, Kementerian berencana akan mengeluarkan panduan atau petunjuk teknis yang dapat menolong satuan pendidikan untuk bisa melihat lebih detail lagi ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan. Termasuk nanti terkait jenis ataupun spesifikasi kertasnya seperti apa," terang Xarisman.
Ia menegaskan bahwa yang perlu ditekankan dalam kebijakan baru terkait ijazah ini adalah kesesuaian dan ketepatan data.
Data Induk Ijazah: Bagian Penting dari Data Induk Pendidikan
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.
"Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan," paparnya.
Dengan adanya peraturan dan inisiatif ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Poin-poin Penting:
- Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menekankan validitas, akurasi, dan legalitas ijazah.
- Ijazah elektronik diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan.
- Sekolah terakreditasi memiliki otonomi dalam penerbitan ijazah.
- Fokus pengamanan ijazah beralih dari kertas ke data.
- Data induk ijazah menjadi bagian penting dari data induk pendidikan.
Posting Komentar